Selasa, 11 Januari 2011

Tugas kuliah Akuntansi2 ( proses perusahaan menjadi go public )

Semua perusahaan tertutup mempunyai kesempatan untuk go public yang artinya perusaah tersebut menjual sebagian sahamnya kepada public (masyarakat) dan mencatatkan sahamnya di bursa berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Tidak ada aturan baku yang mengatur suatu perusahaan harus go public, karena keputusan untuk go public akan berpulang kepada kebutuhan masing-masing perusahaan yang berbeda dan disesuaikan dengan kepentingan para pemegang sahamnya.
Untuk melakukan penawaran umum atau sering disaebut go public, perusahaan perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan.
lihat Selengkapnya klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar